Sejarah Dana Pensiun Universitas Surabaya

Dana Pensiun

Dana pensiun Universitas Surabaya (Dapen UBAYA) adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikenal juga sebagai program pensiun. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun adalah sarana untuk menghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan karyawan  pada masa purna tugas dan  saat tidak aktif bekerja lagi. 

Latar Belakang Pendirian Dana Pensiun Universitas Surabaya

Universitas Surabaya sebagai lembaga sosial yang bergerak di Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan jasa dibidang layanan pendidikan telah berupaya keras meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Salah satu upaya itu dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan Yayasan Universitas Surabaya No.07/SK/YUS/1985 tentang Ketentuan Pokok Kekaryawanan pada Bab IV tentang kesejahteraan yang menyatakan bahwa karyawan tetap yang diberhentikan dengan hormat dan telah mengabdikan dirinya selama waktu tertentu, diberikan uang pesangon yang Tata cara pemberian uang pesangon sebagaimana tertuang dalam pasal-pasalnya. 

Melihat perkembangan Universitas Surabaya yang ditunjang kondisi keuangan yang memadai, Universitas Surabaya memungkinkan mengalihkan program pemberian uang pesangon ditingkatkan menjadi program pensiun.

Dapen UBAYA adalah integrasi pengembangan program kesejahteraan, embrionya telah ada sejak tahun 1985, yakni program pemberian uang pesangon bagi karyawan Universitas Surabaya. Dikatakan demikian karena nilai-nilai yang ada dalam program pemberian uang pesangon sebagai penunjang kesejahteraan karyawan Universitas Surabaya di masa purna bakti adalah selaras dengan tujuan diadakannya Dapen UBAYA. 

Penyempurnaan tujuan program pemberian uang pesangon tampak jelas pada pengertian manfaat pensiun sebagai pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat purna bakti dan atau ahli waris sesuai dengan Undang-undang No 11 tahun 1992. 

Peraturan Dapen UBAYA berisikan upaya untuk memberikan jaminan kesinambungan penghasilan kepada karyawan atau keluarganya setelah purna bakti dan bahkan yang bersangkutan meninggal dunia. Inilah salah satu terobosan dan keputusan berani dari pimpinan Universitas Surabaya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Anton Prijatno, S.H., selaku Rektor Universitas Surabaya dalam rangka sosialisasi peraturan kompensasi tahun 1995: “bahwa karyawan Universitas Surabaya diusahakan dengan perbaikan sistem kompensasi ini dapat mencapai hidup yang layak hanya dari Universitas Surabaya, sehingga mereka tidak perlu bersusah payah bekerja “sampingan” di tempat lain. 

Sebagai kelanjutan program pemberian uang pesangon, dengan didirikannya Dapen UBAYA, karyawan Universitas Surabaya yang memiliki hak menerima uang pesangon secara otomatis menjadi peserta program Dapen UBAYA, dan dengan sendirinya menghapus Peraturan Yayasan Universitas Surabaya No. 10/SK/YUS/1985 tentang Pemberian Pesangon Bagi Karyawan, melalui Keputusan Yayasan Universitas Surabaya No, 052/SK/YUS/IX/1996.

Selanjutnya Yayasan Universitas Surabaya pada tanggal 2 September 1996, melalui Surat Keputusan Universitas Surabaya Nomor : 045/SK/YUS/IX/1996 menetapkan berdirinya Dapen UBAYA, dengan memilih jenis Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Mengapa perlu mendirikan Dana Pensiun?

Dari sudut pandang pemberi kerja, dengan mendirikan Dana Pensiun Universitas Surabaya dapat meningkatkan daya saingnya dari aspek sumber daya manusia, dan dapat meningkatkan motivasi karyawan untuk meningkatkan produktivitas Universitas Surabaya, serta memberi nilai tambah bagi Dapen UBAYA. 

Dari aspek karyawan merasakan segi positifnya yaitu mendapat jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua, perlindungan atas kehilangan penghasilan apabila karyawan mengalami cacat atau meninggal dunia. 

Pendirian Dana Pensiun juga memberikan kontribusi positif bagi kepentingan yang lebih luas yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemupukan dana untuk pembangunan.