Tugas Pokok dan Fungsi

A. Pendiri

Pendiri adalah pihak atau individu yang mendirikan lembaga dana pensiun dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program programnya, hak dan tanggung jawab tertera dalam Peraturan Dana Pensiun yang disahkan oleh regulator.

Hak Pendiri

  1. menetapkan dan memberlakukan peraturan beserta perubahannya;
  2. menunjuk dan memberhentikan pengurus dan dewan pengawas;
  3. menunjuk dan mengubah penerima titipan;
  4. menetapkan dan mengubah arahan investasi;
  5. mengesahkan program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan dana pensiun;
  6. mengesahkan laporan tahunan pengurus dan dewan pengawas; dan
  7. menetapkan besarnya honorarium dan/atau penghasilan lainnya untuk pengurus dan dewan

Kewajiban Pendiri

  1. membayar iuran pemberi kerja;
  2. memungut iuran peserta;
  3. menyetor seluruh iuran sebagaimana dimaksud butir a dan b, pada dana pensiun;
  4. membayar bunga atas hutang iuran sebagaimana dimaksud butir c yang belum disetor setelah tanggal jatuh tempo;
  5. melaporkan secara tertulis perubahan anggota pengurus dan/atau anggota dewan pengawas kepada otoritas jasa keuangan;
  6. memberikan data atau informasi peserta berkenaan kepesertaannya pada dana pensiun; dan
  7. menyampaikan perubahan arahan investasi paling lambat 30 hari sejak tanggal perubahan kepada Otoritas Jasa

Tanggung Jawab Pendiri

  1. Berusaha semaksimal mungkin menjaga kelangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun;
  2. Bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak sesuai Peraturan;

B. Dewan Pengawas

Dewan Pengawas adalah personal yang ditunjuk oleh Pendiri Dana Pensiun untuk melakukan  pengawasan pengelolaan dana pensiun yang dilakukan oleh Pengurus, dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas mempunyai hak dan tanggung jawab sebagai berikut:

Tanggung Jawab Dewan Pengawas

– Melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun dan mempertanggung- jawabkan kepada Pendiri

C. Pengurus

Pengurus adalah orang yang ditunjuk oleh pendiri atas rekomendasi Dewan Pengawas, bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun, mempunyai tugas, hak dan tanggung jawab sebagai berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

  1. mengelola dana pensiun sesuai peraturan, perundang undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaannya;
  2. mengelola keuangan dengan mengikuti tata cara pengelolaan yang ditetapkan dalam rapat bersama dewan pengawas;
  3. dalam melaksanakan tugas, pengurus bertanggung jawab kepada pendiri;
  4. masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan dana pensiun akibat tindakan pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan, perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaannya serta wajib mengembalikan kepada dana pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan dana pensiun secara melawan hukum;
  5. Pengurus dilarang:
  • melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan dana pensiun tempat pengurus menjabat;
  • memanfaatkan dana pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan dana pensiun;
  • mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari dana pensiun tempat pengurus atau dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan;
  • merangkap jabatan sebagai pengurus DPPK, pelaksana tugas pengurus, dewan pengawas pada dana pensiun lain;
  • merangkap jabatan sebagai dewan pengawas pada dana pensiun yang